Minggu, 13 Mei 2012
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
A. KODE PRILAKU PROFESIONAL
Salah satuhal yang membedakansifatsetiapprofesiadalahadanyakodeperilakuprofesionalatauetikabagiparaanggotanyaPerilakuetikamemerlukanpertimbanganlebihdaripadaaturanperilakudanpengaturanaktivitasEtikaprofesionalharuslebihluasdaripadaprinsip-prinsipmoral.Harusmencakupstandarperilakuutkseorangprofesionalygdirancangbaikutktujuanpraktismaupuntujuan ideal.Harusdapatmendorongperilaku ideal, tetapipadasaatygsamaharusrealistisdandapatdipaksakan.
Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesional :
1. Integritas:Para auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan profesional mereka.
2. Objektivitas:Para auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya.
3. Kompetensi profesional dan kecermatan : Auditor harus menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan mereka ketika memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan :Para auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama tugas profesional maupun hubungan dengan klien.
5. Perilaku Profesional :Para auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian.
LIMA NILAI INTI PROFESIONAL :
1. Pendidikanberkelanjutandanbelajarseumurhidup.
2. Kompetensi
3. Integritas
4. Selalumengikuti issue perkembanganbisnis
5. Objektivitas
B. PRINSIP-PRINSIP ETIKA
1. PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC (Internatinal Federation Of Accounting )
a. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
i. Integritas. Seorangakuntanprofesionaharusbertindaktegasdanjujurdalamsemuahubunganbisnisdanprofesionalnya.
ii. Objektivitas. Seoragakuntanprofesionalseharusnyatidakbolehmembiarkanterjadinya bias, konflikkepentingan, ataudibawahpenguruh orang lain sehinggamengesampingkanpertimbanganbisnisdanprofesional.
iii. Kompetensiprofesionaldankehati-hatian. Seorangakuntanprofesionalmempunyaikewajibanuntukmemeliharapengetahuandanketerampilan profesionalsecaraberkelanjutanpadatingkat yang dipelukanuntukmenjaminseorangklienatauatasanmenerimajasaprofesional yang kompeten yang didasarkanatasperkembanganpraktik, legislasi, danteknikterkini.
iv. Kerahasiaan. Seorangakuntanprofesionalharusmenghormatikerahasiaaninformasi yang diperolehnyasebagaihasildarihubunganprofesionaldanbisnissertatidakbolehmengungapkaninformasiapa pun kepadapihakketigatanpaizin yang benardanspesifik, kecualiterdapatkewajibanhukumatauterdapathak profesionaluntukmengungkapkannya.
v. PerilakuProfesional. Seorangakuntanprofesionalharuspatuhpadahukumdan perundang-undangan yang relevandanharusmenghindaritindakan yang dapatmendiskreditkanprofesi.
2. PRINSIP-PRNSIP ETIKA AICPA (American International
Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian;
a. prinsip-prinsip Etika AICPA,
1. Tanggung Jawab : sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif.
2. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas : anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.
5. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis.
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
b. Aturan Etika AICPA,
1) Independensi : Akan dipengaruhi oleh beragam transaksi,hubungan, dan kepentingan,
2) Integritas &Objektivitas : Tidak ada konflik kepentingan&Tidak salah saji pelaporan ketentuan untuk menghindarisubordinasipenilaian.
3) Standar umum
• Kompetensi profesional
• Kehati-hatian profesional
• Perencanaan dan supervisi
• Data relevan yang memadahi
4) Kesesuaiandengan standar.
5) Prinsipakuntansi : Tidak ada penyimpangan dari prinsip- prinsip
6) Informasiklien rahasia : Tidak boleh diungkap tanpa persetujuan,kecuali untuk perkara pengadilan atau CPA proceeding. Dan Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
7) FEEKontigen : Tidak diperbolehkan untuk audit, review,kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan prospektif, perhitungan pajak, dan klaimrestitusi.
8) Tindakanmendiskreditkan : Tidak diperbolehkan: diskriminasi,kekerasan, penyimpangan dari standar pemerintah, ketidakpedulian.
9) Advertensidan solisitasi ; Tidak boleh memalsukan, menyesatkan,menipu, memaksa, upaya berlebihan, ataudengan kekerasan.
10) komisi danFee rujukan ; Tidak diperbolehkan untuk audit, review,kompilasi, dan pemeriksaan informasikeuangan prospektif, keculi memerlukan pengungkapan.
11) bentuk dannama organisasi. : Diizinkan kepemilikan minoritas non-CPA,asal tanggung jawab akhir tetap padaanggota CPA, secara financial dan lainnyauntuk pekerjaan atestasi yang dilaksanakanuntuk melindungi kepentingan publik, tetapitidak boleh di luar CPA, dan harusmengikuti kode etik CPA.
3. PRINSIP-PRINSIP ETIKA IAI (InstitutAkuntan Indonesia )
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri daritiga bagian:
a. Prinsip etika akuntan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007).
i. Tanggung jawab profesi dalammelaksanakanharus senantiasa menggunakanpertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
ii. Kepentingan publik : senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormatikepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
iii. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara danmeningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
iv. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturankepentingan.
v. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harusmelaksanakanjasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, danketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankanpengetahuandan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukanuntukmemastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat darijasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi,danteknik yang paling mutakhir.
vi. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
vii. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
viii. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyaikewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selamapenugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
b. Aturan Etika IAI
i. Independensi, Integritas&Obyektivitas
Independensi : Dalam menjalankan tugas harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objectivitas : harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
ii. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum :
a) Kompetensi profesional : melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan keseksamaan profesional : melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan supervisi : merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data relevan yang memadai : memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Prinsip Akuntansi :
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau
b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
iii. Tanggung Jawab kepada Klien : Tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
a) Membebaskan dari kewajiban.
b) Mempengaruhi dengan cara apapun.
c) Melarangreview praktik profesional (review mutu) seorang anggota.
d) Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan dalam rangka penegasan disiplin anggota.
iv. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi :
a) Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi : Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yangdapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b) Komunikasi Antarakuntan Publik :
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
c) Perikatan Atestasi :Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
v. Tanggungjawab dan Praktik Lain :
a) Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan : Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
b) Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya : Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
C. INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip-PrinsipUmum
KodeEtikAkuntanProfesional(The Code of Ethics for Profesional Accountants) mengadopsiprinsip-prinsipumum, karenatidakmungkinuntukmengantisipasisetiapkemungkinansituasi yang akanmenimbulkanmasalahetikabagiakuntanprofesional. Dengandemikian, prinsip-prinsipumuminiakanmemberikandasaruntukmengidentifikasi, mengevaluasi, danmengatasiancamanterhadapprinsip-prinsiputama.
Ancaman.Umumnya, ancamanmunculakibatdarisalahsatusebabberikut.
• Kepentinganpribadi—ketikakepentingankeuangandari auditor ataukerabatnyaterlibat.
• Penelaahanpribadi—ketikaseorang auditor menelaahsuatusituasi yang merupakankonsekuensipenilaiansebelumnyaataunasihatdari auditor atauperusahaantempat sang auditor bekerja.
• Advokasi—ketika auditor mendukungsuatuposisiatauopini yang mengakibatkanberkurangnyaobjektivitas auditor tersebut.
• Kesepahaman—ketikaseorang auditor menjadisangatperhatianterhadapkepentinganpihak lain disebabkankarenahubungandekatdenganpihaktersebut.
• Intimidasi—ketikatindakan yang akandilakukan auditor dapatdinegosiasikandenganmenggunakanancamannyataataupunancamanpalsu.
Pengamanan.Kodeetikmengidentifikasikanduakategoripengamanan yang mampumengurangiancamansampaipadatingkat yang dapatditerima.Berikutiniadalahhal-hal yang terkaitdenganpengamanan.
• Profesi, legislasi, danregulasi—mencakuppendidikan, pelatihandanketentuanpendidikanprofesionalberkelanjutan, peraturantatakelolaperusahaan, standarprofesi, pengawasanhukumatauprofesidanpenegakanhukum.
• Lingkungankerja—sangatbergantungpadakulturdan proses yang diterapkanpadakantorakuntanpubliktersebut. Hal inidibahasdalamKodeEtikBagian B dan C.
ResolusiKonflik. Kodeetikmendukung proses penyelesaiankonfliketika yang konsistendenganpendekatanenamlangkahuntukmengatasimasalahdilemaetika yang telahdiidentifikasikansebelumnya di babini. Kodeetikinimenyarankandilakukannyalangkah-langkahberikutsebagaibagiandari proses penyelesaianmasalahetika.
1. Fakta-faktaterkait (langkah 1).
2. Masalahetika yang terkait (langkah 2).
3. Prinsip-prinsipumum yang terkaitdenganmasalah yang dipertanyakan, termasukidentifikasiancamanterhadapprinsip-prinsiptersebut (langkah 1,2,3).
4. Melakukanprosedur internal yang mencerminkanpengamananterhadapancaman yang telahdiidentifikasikan (langkah 1,2,3).
5. Alternatiftindakan yang dilakukan (langkah 4,5).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar