Minggu, 13 Mei 2012

Prilaku etika dalam profesi akuntansi

Prilaku etika dalam profesi akuntansi a. Akuntansi Sebagai Profesi Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi : 1. Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit). Misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. Kode etik untuk profesi ini antara lain: a. Independensi :dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). b. Intergritas dan obyektivitas :dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. c. Akuntan Publik harus mematuhi Standar Umum dan Prinsip Akuntansi yang berlaku. i. Standar umum :Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini berserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI: 1) Kompetensi Profesional : Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. 2) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional : Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. 3) Perencanaan dan Supervisi : Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. 4) Data Relevan yang memadai : Aggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. ii. Prinsip – prinsip Akuntansi:Anggota KAP tidak diperkenankan : 1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuia dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum ;atau, 2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau dana tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap badan pengaturan standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan stimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntasi yang berlku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan. 3) Untuk anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan atau menerima komisi apabila pemberian atau penerimaan komis tersebut dapat mengurangi independensi. 4) Akuntan Publik tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. 5) Akuntan punlik dalam menjalakan praktiknya diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaranm dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. 2. Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern. 3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah. Misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK). Ada pun pengaturan prilaku pemerikasa BPKP dibagi dalam 3 bagian yaitu: a. Perilaku pemeriksa sesuai tuntuntan organisasi i. Wajib menanti segala peraturan perundang – undangan. ii. Harus memiliki semanat pengabdian tinggi kepada organisasi. iii. Harus memiliki keahlian integritas tinggi. iv. Harus memiliki keahlian tugas. v. Harus mempertahankan objektivitas. vi. Wajib menyimpan rahasia Negara, auditee, dan hanya mengemukakan kepada dan atas perintah penjabat berwenang. b. Perilaku pemerikas dalam interaksi dengan sesame pemeriksa i. Wajib menggalangkan kerjasama yang sehat sesama pemeriksa. ii. Harus saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku. iii. Harus memiliki rasa kebersamaan dan kekeluargaan. c. perilaku pemerikas dalam interaksi dengan pihak yang diperiksa i. Senantiasa harus jaga penampilan. ii. Harus mampu menjalininteraksi sehat dengan auditee. iii. Harus mampu menciptakan iklim kerja yang sehat. iv. Wajib menggalangkan kerjasama sehat 4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. Persamaan antara profesi akuntansi publik dan prosefi akuntansi audit : 1. Independensi : dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). 2. Intergritas dan obyektivitas :dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. 3. Suatu kesadaran tentang kenyataan yang mengandung pernyataan mengenai sesuatu sifat rasional, objetif, mutlak,dan universal (jujur, adil, arif dan pengendalain diri), serta relatif (untuk lingkungan sosial budaya tertentu) Perbedaan antara profesi akuntansi publik dan prosefi akuntansi audit : 1. Profesi Akuntan Publik a) Tanggungjawab kepada rekan seprofesi :anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan dapat merusak reputasi rekan seprofesi. b) Komunikasi antar akuntansi public : Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjukan akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan : i. akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. ii. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang sejenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntansi yang dahulu ditunjukan klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundingan – undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang. c) Tanggungjawab dan Praktik Lain :perbuatan dan perkatan yang mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. d) Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya : Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. Peran Akuntan Profesional • Akuntanadalah : penasihat bisnis independen. • Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Ciri-ciri profesi : a. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir darijenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas. b. Suatu teknik intelektual. c. Penerapan praktis dari teknik intelektualpada urusan praktis. d. Suatu periode panjang untuk pelatihan dansertifikasi. e. Beberapa standar dan pernyataan tentangetika yang dapat diselenggarakan. f. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. g. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antaranggotanya. h. Pengakuan sebagai profesi. i. Perhatian yang professional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi. j. Hubungan yang erat dengan profesi lain. b. Ekspetasi public Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akanmempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagaipenjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit.Pada satu sisi, akuntansebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggungjawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah publikmengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilaiobjektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik. Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi.Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. c. Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing NILAI-NILAI EIKA : 1. Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 2. Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim 3. Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru. 4. simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) “Aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.” d. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan public Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. a. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. b. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). c. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contohjasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: a. Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. b. Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. c. Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar