Minggu, 13 Mei 2012

Ethics & Corporate Governance

Ethics & Corporate Governance A. Definisigovernance Tata Kelola Perusahaan yang berkaitandenganmemegangkeseimbanganantaratujuanekonomidansosialsertaantaratujuanindividudankomunal. Kerangkatatakelolaperusahaan yang adauntukmendorongpenggunaansumberdaya yang efisiendansama-samamembutuhkanakuntabilitasuntukpengelolaansumberdayatersebut. Tujuannyaadalahuntukmenyesuaikansedekatmungkinkepentinganindividu, perusahaandanmasyarakat Tujuanutamakepemimpinanperusahaanadalahuntukmenciptakankekayaansecara legal danetis. Inimenerjemahkanuntukmembawatingkatkepuasan yang tinggisampailimakonstituen - pelanggan, karyawan, investor, vendor danmasyarakat-di-besar. Raison d'etredarisetiapbadanhukumadalahuntukmemastikanprediktabilitas, keberlanjutandankeuntungandaripendapatantahunketahun. B. StrukturCorporate Governance STRUKTUR GCG a. Dewan Komisaris Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris mencakup tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada pemberhentian sementara. Anggota Dewan Komisaris diangkat dari calon-calon yang diusulkan oleh Pemegang Saham dan pencalonan tersebut mengikat bagi RUPS. Sedikitnya 20% (dua puluh persen) dari anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Sebelum ditetapkan pengangkatannya, calon anggota Dewan Komisaris: o TelahdinyatakanlulusujikelayakandankepatutanolehPemegangSaham. o WajibmenandatanganiKontrakManajemen yang berlakuselamamasajabatan. o Membuatsuratpernyataantidakmemilikibenturankepentinganpadaawalpengangkatan yang diperbaharuisetiapawaltahun. tugas dan tanggung jawab dewankomisarisantara lain sebagai berikut : 1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan dan melaporkanhasilpengawasannyasecara tertulis kepada Pemegang Saham. 2. Memberi nasihat kepada Direksi termasuk Pelaksanaan RJPP, RKAP, WP&B serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Mereview kebijakan dan strategi manajemenrisikosertamemberikanmasukanatauarahankepadaDireksi terkait dengan pengelolaan risiko. 4. Bersama dengan Direksi memastikan bahwa Auditor Internal maupun Eksternal dan Komite Audit memiliki akses terhadap informasi mengenai Perusahaan yang dianggap perlu dalam melaksanakan tugasnya. 5. Memantau efektivitas penerapan praktek Good Corporate Governance. 6. Memantau implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Komite di bawah Dewan Komisaris Dalam menjalankan tugasnya Dewan Komisaris membentuk Komite Audit yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas Auditor Eksternal dan Auditor Internal. Direksi Direksi bertugas untuk memimpin, mengurus dan mengendalikan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Anggota Direksi diangkat dari calon-calon yang diusulkan oleh Pemegang Saham dan pencalonan tersebut mengikat bagi RUPS. Sebelum ditetapkan pengangkatannya, calon anggota Direksi: o Telahdinyatakan lulus ujikelayakandankepatutanolehPemegangSaham; o WajibmenandatanganiKontrakManajemen yang berlakuselamamasajabatan; dan o Membuatsuratpernyataantidakmemilikibenturankepentinganpadaawalpengangkatan yang diperbaharuisetiapawaltahun. Komposisi keanggotaan Direksi terdiri dari 4 (empat) orang yaitu: o PresidenDirektur; o DirekturOperasi; o DirekturEksplorasidanPengembangan; dan o DirekturKeuangan. Tugas dan tanggung jawab Direksi antara lain: g. Memimpindanmengurus Perusahaan sesuaidengankepentingandantujuan Perusahaan. h. Menguasai, memeliharadanmenguruskekayaan Perusahaan. i. Mematuhiperaturanperundang-undangan yang berlaku. j. Mewakiliperusahaan di dalamdan di luarpengadilansertamelakukansegalatindakandanperbuatan, baikmengenaipengurusanmaupunmengenaipemilikankekayaanperusahaansertamengikatperusahaandenganpihak lain danataupihak lain denganperusahaan, sesuaidenganbatasan-batasan yang ditetapkanolehAnggaranDasar. k. MenetapkankebijakanpengurusanperusahaanmelaluiRapatDireksi. l. BersamadenganDewanKomisarismemastikanbahwa Auditor Internal maupunEksternaldanKomite Audit memilikiaksesterhadapinformasimengenai Perusahaan yang dianggapperludalammelaksanakantugasnya. m. Mengkajidanmengelolarisikousaha. n. Menerapkanpraktek Good Corporate Governance secaraefektif. o. MemastikanperusahaanmelaksanakanTanggungJawabSosial Perusahaan (Corporate Social Responsibilites) sesuaidenganperaturanperundangan yang berlaku. Komite di bawah Direksi Untuk membantu Direksi dalam menerapkan prinsip-prinsip dan praktik terbaik GCG dibentuk Komite Etika & GCG dan Komite Manajemen Risiko. 0. KomiteEtika& GCG BertugasmembantuDireksidalammerencanakan, melaksanakan, mengevaluasidanmengembangkansecaraberkesinambunganpenerapanEtikaKerja&Bisnisdanpraktik GCG di seluruhwilayahkerja PT Pertamina EP. 1. KomiteManajemenRisiko Bertugasuntukmenetapkankebijakandanstrategimanajemenrisiko, bertanggungjawabataskegiatanpemantauanpelaksanaankebijakanmanajemenrisikodaneksposurrisiko yang diambiloleh Perusahaan sertamelakukanevaluasiterhadapefektifitaspenerapan manajemenrisikosecaraberkala. e. Hubungan Komisaris dan Direksi Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi didasarkan pada prinsip keterbukaan dan saling menghormati dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing atas kelangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, Dewan Komisaris dan Direksi menyepakati hal-hal sebagai berikut: a. Visi, misi, dantatanilaiperusahaan. b. RencanaJangkaPanjangdanStrategisertarencanakerjatahunan. c. Board ManualdanCode of Corporate Governance PT Pertamina EP. d. Strukturorganisasiditingkat Vice President/General Manager. e. MelaksanakanrapatgabunganDewanKomisarisdanDireksisetiapbulan. Sekretaris Perusahaan Sekretaris perusahaanbertindak sebagai pejabat penghubung (liaison officer), dengan cara memfasilitasi dan mengatur tata cara komunikasi yang transparan dan efektif diantara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi dan pemangku kepentingan lainnya serta bertindak sebagai sumber informasi utama atas semua informasi terkait dengan kegiatan usahaafiliasinya serta institusi eksternal. Satuan Pengawasan Internal Satuan Pengawasan Internal (SPI) bertugas untuk membantu Perusahaan dalam mencapai tujuan melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan proses governance dengan pendekatan yang sistematis dan teratur. C. BudayaetiS LandasanPenerapan GCG Dalampelaksanaan GCG, perusahaanmenggunakanprinsip-prinsip yang diperkenalkanoleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), KomiteNasional GCG (KN-GCG) dan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), sertaKeputusanMenteri Negara BUMN No. 117/M-MBU/2002, tanggal 1 Agustus 2002. Prinsip-prinsiptersebutadalah transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness.Perusahaan menjabarkanprinsip-prinsip GCG untukpelaksanaanlebihlanjutdenganmenggunakan Manual GCG dan Board Manual. Struktur Tata Kelola Perusahaan memilikistrukturtatakelola yang terdiri: • RapatUmumPemegangSaham • DewanKomisaris • Direksi • Komite-komite • Nilai-nilai Perusahaan Dalam upaya mencapai Visi dan Misi yang ditetapkan, perusahaan telah menyusun Strategi Korporasi 2008-2013 yang berdasar strategi Growing from the Core. Sedangkan untuk merealisasikannya, perusahaan menyusun ADHI Value yang menunjang semangat dalam menuju Great Infrastructure Enterprise. Value atau nilai-nilai yang dikembangkan berlandaskan pada kekuatan nama “ADHI” yang memiliki nilai: • A = Advanced, berarti menjadi maju dan terdepan dalam pikiran (mind), perasaan (heart) dan jiwa/spiritual (spirit) • D = Determined, berarti tegas, berkemauan keras, teguh, fokus dan konsisten dalam menghasilkan Quality, Cost, and Delivery (QCD), menjunjung tinggi nilai-nilai Health, Safety, and Environment (HSE) dan memegang prinsip nilai- nilai tata kelola perusahaan. • H = Humane, berarti memiliki kepedulian dan empati dalam menjalankan operasi perusahaan dengan menjaga lingkungan hidup sekitar (preserving environment), berkomitmen mendukung upaya pengembangan komunitas (supporting community development) dan memelihara kelangsungan hidup dunia (promoting sustainable world). • I = Inspiring, maksudnya memberikan inspirasi kepada rekan sejawat, pelanggan, dan pemegang saham (inspiring to the people, customer and shareholder) • Nilai-nilai ADHI dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Nilai-nilai ADHI telah disosialisasikan kepada karyawan yang tersebar di seluruh Unit Kerja Perusahaan. D. Corporate Code of conduc Corporate Codes of Conduct FokustujuandanOrientasi Dasarkebanyakanperusahaan program etikaadalahkodeperusahaanatauusahapernyataan. Prinsip-prinsipetikabisnisperusahaanstrespernyataanduatujuan: 1. Meningkatkankemampuankaryawanuntukmembuatkeputusan yang sesuaidengankebijakandanhukum 2. Memberikanekspresikonkretkeperusahaanterhadapmisidanmelihattugasdantanggungjawabperusahaan yang kewarganegaraan entails. KodeKontendanCakupan Banyakmembacaapasaja yang tersedia yang memberikantopik yang dibahasdalamkode yang berbeda, seperti orang-orang dan Deck oleh Clarkson (1992); Putihdan Montgomery (1980); Mathews (1987); Berenbeim (1987), dan Brooks (1989). Contoh-contohdariberbagaikodeinitersedia di situsperusahaanbesar. Pelaksanaanefektif J kodeberfungsidenganbaikadalahpentingsebagaiberikut: 1. Pembangunan danpemeliharaansuatuetikabudayaperusahaan 2. Yang efektifsistempengendalian internal 3.Sebuah "due diligence pertahanan" untukdirekturdanpetugas 4.Efektifuntukpemberdayaankaryawanuntukmembuatkeputusanetis 5.Benarmengirimkansinyalkepihakeksternal. EtikaKepemimpinan Salah satuelemenkuncidari corporate governance danakuntabilitasadalah "nada di atas" danperanpemimpindalammembangun, nurturing, pelaksanaan, pemantauandanbudayaperusahaan yang dikehendaki. Kunciutamadalammembanguntatakeloladanakuntabilitas : a. Dikembangkannyadanditerapkanbudayaetikadalamperusahaan b. Susunlahkodeetikperusahaan c. Kepemimpinan yang beretika d. Perasaankesadaranmempunyaikewajiban Direktur Officer danKewajiban Perusahaan etikapemerintahandanakuntabilitas yang baiktidaklagihanyabisnis-it's the law. The Sarbanes-Oxley Act (SOX) pada 2002 dipicureformasipemerintahanuntuk SEC pendaftarperusahaan di seluruhdunia yang spawned serupapemerintahanreformasiperaturan di berbagaijurisdiksinasional. bagiandari 404 SOX mewajibkanperusahaanuntukmemeriksaefektivitassistempengendalian internal mereka yang berkaitandenganpelaporankeuangan. CEO dan CFO yang dapatmengakibatkanpidanamaupunperdatabiaya. Akuntabilitaspublikpatokan Salah satuperkembangan yang dewandireksidanmanajemenperludipertimbangkanketikamengembangkannilai-nilai, kebijakandanprinsip-prinsip yang di bawahikatpinggangmerekakorporasikorporasibudayamerekadantindakanmerekaadalahkaryawanbarumenggelora di pihakperluuntukketerbukaandantransparansidanakuntabilitaskepadapublik.belumpernahada yang memilikiminatdalamapa yang korporasi yang melakukan, danbagaimanaiamelakukannya KODE ETIK PERUSAHAAN Kode Etik (Patrick Murphy) atau kadang-kadang disebut code of conduct atau code of ethical conduct ini, menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah, sumbangan dan sebagainya. Latar belakang pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki Kode Etik sendiri, is mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya. Manfaat Kode Etik Perusahaan : 1. Kode Etik dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya kode etik, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul. 2. Kode Etik, dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup). 3. Kode etik menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya. 4. Kode Etik, menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation). Kode Etik Identitas etika perusahaan mencerminkan nilai-nilai sosio-lingkungan yang senantiasa berperanan penting di Generali Group. Kode Etik Generali Group secara sistematis menjelaskan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar yang menjadi acuan bagi para karyawan kami. Kode Etik merupakan Piagam Nilai Perusahaan yang wajib dipatuhi dan menggarisbawahi konsep-konsep bersama yang diyakini oleh negara-negara di mana kami beroperasi. Kode Etik ditetapkan dan disetujui oleh Direksi dari Perusahaan Induk. Kemudian, Kode Etik ini diterjemahkan ke masing-masing bahasa di mana perusahaan kami beroperasi, dan tersedia di situs Generali dan anak perusahaannya serta diberikan kepada mitra Perusahaan. TUJUAN KodeEtikPerusahaninimenrpakanperaturan yang ditaapkanolchpcrusahaan yang wajibditerapkanolehseluruhkaryawandenganujuanuntuk: A. Mengkristalisasikanilai-nilaiperusahanepadaseluruhaspekdiperusahan. B. Senantiasameningkatkanakuntabiiitasdantransparansi. C.Senantiasaatuherhadapsegalaperaturandanketentuanhukumyangberlaku. D.MenciptakanIklimKerjayanghamronisbaik di dalamdandi lurrperusahrn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar