Kamis, 06 Desember 2012

TRUE LOVE

Dalam nafas Ku Meminta..
Ku Ingin Slalu Ada Di Sampingmu..
Bagaimanapun Keadaanku..
Bagaimanapun Keadaanmu..

Ku Tau Ku Tak Seperti Romeo..
Ku Juga Bukan Seperti Rama..
Tapi...
Ku Yakin Ku Punya Cinta Yang Lebih..
Lebih Dari Mereka..
Lebih Dari Siapapun..

Ku mencintai bukan karna pa yang kamu miliki..
Bukan karna pa yang Telah kita lalui..
Bukan karna pa yang telah kita jalani..
Ku mencintaimu karna kusayang kamu..
Ku menyayangimu karna kusangat mencintaimu..

Ku kan mencintaimu dengan semua yang kumiliki..
Walaupun orang menganggapku ini bagaikan pungguk yang merindukan sang rembulan..
Tapi buatku tak pa..
Karna Kukan selalu menanti..
Menanti sampai sang rembulan itu mau menyambutku..
Mengulurkan tangan hingga kubisa menggapainya..

Walaupun kutak tau kapan itu kan terjadi..
Ku kan tetap menunggu..
Walaupun kukan sendiri selamanya..
Ku kan tetap menunggu..
Walaupun ku tlah pergi dari dunia ini..
Ku kan tetap menunggu..

Buatku, rembulanku Cuma satu..
Buatku, rembulanku Cuma kamu..
Walaupun aku bukan satu-satunya yang kamu terangi..
Tapi kamu kan tetap jadi satu-satunya di hidupku..

Andaikan kamu tau..
Betapa sangat rindunya aku..
Rindu akan ucapan “sayang” darimu..
Andaikan kamu tau..
Betapa rindunya aku..
Rindu Ingin dengar ucapan  “I love you “ dariTRUE LOVEmu..

Ku rindu kamu panggil “sayang”..
Ku rindu kamu ucapan“ I love you “ padaku..

Hanya buatmu…ONE LOVE TO DURING FOR ME..
YOU’RE MY EVERYTHING..
AND I LOVE U FOREVER..

BY : ZN
3/12/2012 1:13:11 AM

Minggu, 13 Mei 2012

Perilaku Pelaku Bisnis : Etika dan Lingkungan

Perilaku Pelaku Bisnis
Etika dan Lingkungan
A. Lingkungan Bisnis yang mempengaruhi perilaku etis
Perilaku etis adalah perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterimasecaraumumterkaitdengantindakan yang benaratau yang baik. Perilakutidaketisadalahperilaku yang tidaksesuaidengannorma-normasosial yang diterimasecaraumumterkaitdengantindakan yang salahatau yang buruk. Etikabisnisadalahperilakuetisatautidaketis yang dilakukanolehpimpinan, manajer, karyawan, agen, atauperwakilansuatuperusahaan. Etikamanajerialadalahstandarperilaku yang memanduparamanajerdalampekerjaanmereka. TigaFaktorUtama Yang Mempengaruhiperilakuetis : 1. PerbedaanBudaya :Perilakubisnis orang Indonesia tentusajaberbedadengan orang Rusia, AmerikaSerikat, Afrika Selatan, ataupun orang India. Hal yang sama, orang Sundaberbedaperilakubisnisnyadengan orang Batak, Madura, atauJawa. Semuainidisebabkanolehadanyaperbedaanbudaya. 2. Pengetahuan :Semakinbanyakhal yang diketahuidansemakinbaikseseorangmemahamisuatusituasi, semakinbaik pula kesempatannyadalammembuatkeputusan-keputusan yang etis. Pemimpinbisnisharusmemilikipemecahanmasalahdansecaraaktifmencariinformasiterkaitisu-isupotensialmasalahetika, danbertindaksecaraefektifdantepatwaktu.Ketidaktahuanbukanlahalasan yang dapatditerimadalampandanganhukum, termasukmasalahetika. 3. PerilakuOrganisasi :Dasaretikabisnisadalahbersifatkesadaranetisdanmeliputistandar-standarperilaku. Banyakorganisasimenyadaribetulperlunyamenetapkanperaturan-peraturanperusahaanterkaitperilakudanmenyediakantenagapelatihuntukmemperkenalkandanmemberipemahamantentangpermasalahanetika. Perusahaan denganpraktek-prakteketika yang kuatmenetapkansuatucontoh yang baikuntukkaryawan. Untukmenghindaripelanggaranetika, banyakperusahaansecaraproaktifmengembangkan program-program yang merupakankombinasidaripelatihan, komunikasi, danvariasibeberapasumber, yang dirancanguntukmemperbaikiperilakuetikakaryawan. Faktor Yang MempengaruhiPerilakuBisnis a. Physical : Kualitas air danudara, keamanan b. Moral : Kebutuhanakankejujuran (fairness) dankeadilan(equity) c. Bad Judgment : Kesalahanoperasi, kompensasieksekuitf d. Activist Shareholders : Shareholders etis, konsumendan environmentalist e. Economic : Kelemahan, tekananutkbertahan f. Competition : Tekanan global g. Financial Malfeasance : Berbagaiskandalakuntansidankeuangan h. Governance Failures : Pengakuanthdartipenting good governance danisu-isuetika i. Accountability : Kebutuhanakantransparansi j. Synergy : Publikasi, perubahan-perubahanygberhasil k. Institutional Reinforcement : Hukum/UU baruutkmereformasipraktikbisnisdanprofesi B. Ketergantunganantarabisnisdanmasyarakat 1. EtikaTerhadapKaryawan Etikaterhadapkaryawanmeliputiperilakudalam proses perekrutan, pemecatan, upah, kondisikerja, privasi, danrespek : – Proses perekrutandanpemecatanterhadapseorangkaryawansecaraetisdanhukumharusdidasarkanataskinerjanya, apakahkinerjanyabaikatauburuk. Manajer Bank yang hanyamaumenerimakaryawandarietnistertentumenunjukkanperilakutidaketisdanmelawanhukum. Demikianjugapemberianupah yang berbedaterhadapduakaryawandengankinerja yang samamerupakanperilakutidaketisdanilegal. 2. EtikaTerhadapOrganisasi Baikkaryawanapalagimanajerdalamsuatuperusahaanharusmenjagaetikaorganisasidenganberperilakujujur, tidakmenyalahgunakanasetperusahaanuntukkepentinganpribadi, tidakmenjerumuskanperusahaanpadausaha-usaha yang beresiko, menghindarikonflikkepentingan, danmenjagarahasiaperusahaan.Kasus-kasustidaketisdanmelawanhukumantaralainmeliputiperilakumelakukan markup keuangan, menggelapkanuangnasabah, pemakaianteleponuntukinterlokalpribadi, ataumanipulasi jam kerja. 3. Konsumen Tanggungjawabperusahaanterhadapkonsumen, terkaitdengan : Hak-hakKonsumen Hakatasproduk yang aman Hakmengetahuiseluruhaspekproduk Hakuntuk di dengar Hakmemilihproduk yang disukai Hakmemperolehinformasipembelian yang benar Hakmemperolehpelayanan yang baik C. KepedulianPerilakuBisnisterhdapetika Corporate Social Responsibility (CSR )adalahsuatu moral yang baikdansangatpentingbagiduniausahasertabaikbagimasyarakat. Tanggungjawabsosialperusahaanmerupakankomitmenbisnisperusahaanterhadapkelompokdanindividudalamlingkungannya, yang meliputikonsumen, karyawan, investor, pemasok, dankomunitaslokal. Kedermawanan(filantropi)melibatkan sumbangan uang, waktu karyawan, atau sumber daya lain kepada berbagai penyebab, tanpa memandang manfaat langsung bagi perusahaan. • Berbeda dengan kedermawanan, Strategi CSR (oleh Michael Porter dan Mark Kramer), mencakup kontribusi sosial yang secara langsung melibatkan strategi bisnis perusahaan secara menyeluruh. Dengan kata lain, perusahaan membantu diri sendiri dan membantu masyarakat pada waktu yang sama. Strategi CSR lebih masuk akal dibanding kedermawanan.

Prilaku etika dalam profesi akuntansi

Prilaku etika dalam profesi akuntansi a. Akuntansi Sebagai Profesi Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi : 1. Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit). Misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. Kode etik untuk profesi ini antara lain: a. Independensi :dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). b. Intergritas dan obyektivitas :dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. c. Akuntan Publik harus mematuhi Standar Umum dan Prinsip Akuntansi yang berlaku. i. Standar umum :Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini berserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI: 1) Kompetensi Profesional : Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. 2) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional : Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. 3) Perencanaan dan Supervisi : Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. 4) Data Relevan yang memadai : Aggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. ii. Prinsip – prinsip Akuntansi:Anggota KAP tidak diperkenankan : 1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuia dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum ;atau, 2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau dana tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap badan pengaturan standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan stimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntasi yang berlku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan. 3) Untuk anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan atau menerima komisi apabila pemberian atau penerimaan komis tersebut dapat mengurangi independensi. 4) Akuntan Publik tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. 5) Akuntan punlik dalam menjalakan praktiknya diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaranm dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. 2. Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern. 3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah. Misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK). Ada pun pengaturan prilaku pemerikasa BPKP dibagi dalam 3 bagian yaitu: a. Perilaku pemeriksa sesuai tuntuntan organisasi i. Wajib menanti segala peraturan perundang – undangan. ii. Harus memiliki semanat pengabdian tinggi kepada organisasi. iii. Harus memiliki keahlian integritas tinggi. iv. Harus memiliki keahlian tugas. v. Harus mempertahankan objektivitas. vi. Wajib menyimpan rahasia Negara, auditee, dan hanya mengemukakan kepada dan atas perintah penjabat berwenang. b. Perilaku pemerikas dalam interaksi dengan sesame pemeriksa i. Wajib menggalangkan kerjasama yang sehat sesama pemeriksa. ii. Harus saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku. iii. Harus memiliki rasa kebersamaan dan kekeluargaan. c. perilaku pemerikas dalam interaksi dengan pihak yang diperiksa i. Senantiasa harus jaga penampilan. ii. Harus mampu menjalininteraksi sehat dengan auditee. iii. Harus mampu menciptakan iklim kerja yang sehat. iv. Wajib menggalangkan kerjasama sehat 4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. Persamaan antara profesi akuntansi publik dan prosefi akuntansi audit : 1. Independensi : dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). 2. Intergritas dan obyektivitas :dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. 3. Suatu kesadaran tentang kenyataan yang mengandung pernyataan mengenai sesuatu sifat rasional, objetif, mutlak,dan universal (jujur, adil, arif dan pengendalain diri), serta relatif (untuk lingkungan sosial budaya tertentu) Perbedaan antara profesi akuntansi publik dan prosefi akuntansi audit : 1. Profesi Akuntan Publik a) Tanggungjawab kepada rekan seprofesi :anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan dapat merusak reputasi rekan seprofesi. b) Komunikasi antar akuntansi public : Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjukan akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan : i. akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. ii. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang sejenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntansi yang dahulu ditunjukan klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundingan – undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang. c) Tanggungjawab dan Praktik Lain :perbuatan dan perkatan yang mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. d) Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya : Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. Peran Akuntan Profesional • Akuntanadalah : penasihat bisnis independen. • Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Ciri-ciri profesi : a. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir darijenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas. b. Suatu teknik intelektual. c. Penerapan praktis dari teknik intelektualpada urusan praktis. d. Suatu periode panjang untuk pelatihan dansertifikasi. e. Beberapa standar dan pernyataan tentangetika yang dapat diselenggarakan. f. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. g. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antaranggotanya. h. Pengakuan sebagai profesi. i. Perhatian yang professional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi. j. Hubungan yang erat dengan profesi lain. b. Ekspetasi public Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akanmempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagaipenjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit.Pada satu sisi, akuntansebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggungjawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah publikmengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilaiobjektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik. Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi.Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. c. Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing NILAI-NILAI EIKA : 1. Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 2. Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim 3. Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru. 4. simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) “Aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.” d. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan public Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. a. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. b. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). c. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contohjasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: a. Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. b. Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. c. Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI A. KODE PRILAKU PROFESIONAL Salah satuhal yang membedakansifatsetiapprofesiadalahadanyakodeperilakuprofesionalatauetikabagiparaanggotanyaPerilakuetikamemerlukanpertimbanganlebihdaripadaaturanperilakudanpengaturanaktivitasEtikaprofesionalharuslebihluasdaripadaprinsip-prinsipmoral.Harusmencakupstandarperilakuutkseorangprofesionalygdirancangbaikutktujuanpraktismaupuntujuan ideal.Harusdapatmendorongperilaku ideal, tetapipadasaatygsamaharusrealistisdandapatdipaksakan. Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesional : 1. Integritas:Para auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan profesional mereka. 2. Objektivitas:Para auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya. 3. Kompetensi profesional dan kecermatan : Auditor harus menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan mereka ketika memberikan jasa profesional. 4. Kerahasiaan :Para auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama tugas profesional maupun hubungan dengan klien. 5. Perilaku Profesional :Para auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian. LIMA NILAI INTI PROFESIONAL : 1. Pendidikanberkelanjutandanbelajarseumurhidup. 2. Kompetensi 3. Integritas 4. Selalumengikuti issue perkembanganbisnis 5. Objektivitas B. PRINSIP-PRINSIP ETIKA 1. PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC (Internatinal Federation Of Accounting ) a. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC i. Integritas. Seorangakuntanprofesionaharusbertindaktegasdanjujurdalamsemuahubunganbisnisdanprofesionalnya. ii. Objektivitas. Seoragakuntanprofesionalseharusnyatidakbolehmembiarkanterjadinya bias, konflikkepentingan, ataudibawahpenguruh orang lain sehinggamengesampingkanpertimbanganbisnisdanprofesional. iii. Kompetensiprofesionaldankehati-hatian. Seorangakuntanprofesionalmempunyaikewajibanuntukmemeliharapengetahuandanketerampilan profesionalsecaraberkelanjutanpadatingkat yang dipelukanuntukmenjaminseorangklienatauatasanmenerimajasaprofesional yang kompeten yang didasarkanatasperkembanganpraktik, legislasi, danteknikterkini. iv. Kerahasiaan. Seorangakuntanprofesionalharusmenghormatikerahasiaaninformasi yang diperolehnyasebagaihasildarihubunganprofesionaldanbisnissertatidakbolehmengungapkaninformasiapa pun kepadapihakketigatanpaizin yang benardanspesifik, kecualiterdapatkewajibanhukumatauterdapathak profesionaluntukmengungkapkannya. v. PerilakuProfesional. Seorangakuntanprofesionalharuspatuhpadahukumdan perundang-undangan yang relevandanharusmenghindaritindakan yang dapatmendiskreditkanprofesi. 2. PRINSIP-PRNSIP ETIKA AICPA (American International Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; a. prinsip-prinsip Etika AICPA, 1. Tanggung Jawab : sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif. 2. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. 3. Integritas : anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi. 4. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. 5. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis. 6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan. b. Aturan Etika AICPA, 1) Independensi : Akan dipengaruhi oleh beragam transaksi,hubungan, dan kepentingan, 2) Integritas &Objektivitas : Tidak ada konflik kepentingan&Tidak salah saji pelaporan ketentuan untuk menghindarisubordinasipenilaian. 3) Standar umum • Kompetensi profesional • Kehati-hatian profesional • Perencanaan dan supervisi • Data relevan yang memadahi 4) Kesesuaiandengan standar. 5) Prinsipakuntansi : Tidak ada penyimpangan dari prinsip- prinsip 6) Informasiklien rahasia : Tidak boleh diungkap tanpa persetujuan,kecuali untuk perkara pengadilan atau CPA proceeding. Dan Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. 7) FEEKontigen : Tidak diperbolehkan untuk audit, review,kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan prospektif, perhitungan pajak, dan klaimrestitusi. 8) Tindakanmendiskreditkan : Tidak diperbolehkan: diskriminasi,kekerasan, penyimpangan dari standar pemerintah, ketidakpedulian. 9) Advertensidan solisitasi ; Tidak boleh memalsukan, menyesatkan,menipu, memaksa, upaya berlebihan, ataudengan kekerasan. 10) komisi danFee rujukan ; Tidak diperbolehkan untuk audit, review,kompilasi, dan pemeriksaan informasikeuangan prospektif, keculi memerlukan pengungkapan. 11) bentuk dannama organisasi. : Diizinkan kepemilikan minoritas non-CPA,asal tanggung jawab akhir tetap padaanggota CPA, secara financial dan lainnyauntuk pekerjaan atestasi yang dilaksanakanuntuk melindungi kepentingan publik, tetapitidak boleh di luar CPA, dan harusmengikuti kode etik CPA. 3. PRINSIP-PRINSIP ETIKA IAI (InstitutAkuntan Indonesia ) Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri daritiga bagian: a. Prinsip etika akuntan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). i. Tanggung jawab profesi dalammelaksanakanharus senantiasa menggunakanpertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. ii. Kepentingan publik : senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormatikepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. iii. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara danmeningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin. iv. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturankepentingan. v. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harusmelaksanakanjasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, danketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankanpengetahuandan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukanuntukmemastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat darijasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi,danteknik yang paling mutakhir. vi. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. vii. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. viii. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyaikewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selamapenugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. b. Aturan Etika IAI i. Independensi, Integritas&Obyektivitas  Independensi : Dalam menjalankan tugas harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).  Integritas dan Objectivitas : harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. ii. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi  Standar Umum : a) Kompetensi profesional : melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. b) Kecermatan dan keseksamaan profesional : melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. c) Perencanaan dan supervisi : merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. d) Data relevan yang memadai : memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.  Prinsip Akuntansi : Anggota KAP tidak diperkenankan: a) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. iii. Tanggung Jawab kepada Klien : Tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk : a) Membebaskan dari kewajiban. b) Mempengaruhi dengan cara apapun. c) Melarangreview praktik profesional (review mutu) seorang anggota. d) Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan dalam rangka penegasan disiplin anggota. iv. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi : a) Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi : Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yangdapat merusak reputasi rekan seprofesi. b) Komunikasi Antarakuntan Publik :  Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.  Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. c) Perikatan Atestasi :Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang. v. Tanggungjawab dan Praktik Lain : a) Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan : Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. b) Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya : Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. C. INTERPRETASI ETIKA Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Prinsip-PrinsipUmum KodeEtikAkuntanProfesional(The Code of Ethics for Profesional Accountants) mengadopsiprinsip-prinsipumum, karenatidakmungkinuntukmengantisipasisetiapkemungkinansituasi yang akanmenimbulkanmasalahetikabagiakuntanprofesional. Dengandemikian, prinsip-prinsipumuminiakanmemberikandasaruntukmengidentifikasi, mengevaluasi, danmengatasiancamanterhadapprinsip-prinsiputama. Ancaman.Umumnya, ancamanmunculakibatdarisalahsatusebabberikut. • Kepentinganpribadi—ketikakepentingankeuangandari auditor ataukerabatnyaterlibat. • Penelaahanpribadi—ketikaseorang auditor menelaahsuatusituasi yang merupakankonsekuensipenilaiansebelumnyaataunasihatdari auditor atauperusahaantempat sang auditor bekerja. • Advokasi—ketika auditor mendukungsuatuposisiatauopini yang mengakibatkanberkurangnyaobjektivitas auditor tersebut. • Kesepahaman—ketikaseorang auditor menjadisangatperhatianterhadapkepentinganpihak lain disebabkankarenahubungandekatdenganpihaktersebut. • Intimidasi—ketikatindakan yang akandilakukan auditor dapatdinegosiasikandenganmenggunakanancamannyataataupunancamanpalsu. Pengamanan.Kodeetikmengidentifikasikanduakategoripengamanan yang mampumengurangiancamansampaipadatingkat yang dapatditerima.Berikutiniadalahhal-hal yang terkaitdenganpengamanan. • Profesi, legislasi, danregulasi—mencakuppendidikan, pelatihandanketentuanpendidikanprofesionalberkelanjutan, peraturantatakelolaperusahaan, standarprofesi, pengawasanhukumatauprofesidanpenegakanhukum. • Lingkungankerja—sangatbergantungpadakulturdan proses yang diterapkanpadakantorakuntanpubliktersebut. Hal inidibahasdalamKodeEtikBagian B dan C. ResolusiKonflik. Kodeetikmendukung proses penyelesaiankonfliketika yang konsistendenganpendekatanenamlangkahuntukmengatasimasalahdilemaetika yang telahdiidentifikasikansebelumnya di babini. Kodeetikinimenyarankandilakukannyalangkah-langkahberikutsebagaibagiandari proses penyelesaianmasalahetika. 1. Fakta-faktaterkait (langkah 1). 2. Masalahetika yang terkait (langkah 2). 3. Prinsip-prinsipumum yang terkaitdenganmasalah yang dipertanyakan, termasukidentifikasiancamanterhadapprinsip-prinsiptersebut (langkah 1,2,3). 4. Melakukanprosedur internal yang mencerminkanpengamananterhadapancaman yang telahdiidentifikasikan (langkah 1,2,3). 5. Alternatiftindakan yang dilakukan (langkah 4,5).

ETIKA DALAM AUDITING

ETIKA DALAM AUDITING A. KEPERCAYAAN PUBLIK Para auditor diharapkan untuk memberikan jasa yang berkualitas, mengenalkan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi.Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang auditor harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Kepercayaan publik dapat diperoleh dengan cara memenuhi kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. B. TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK Profesi auditing di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.Ketergantungan antara auditor dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor yang indenpenden memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang sahamsaja, akan tetapi berfungsi sebagai “ a public watchdog function “. Artinya , dalam menjalankan fungsi tersebut seorang auditor harus mempertahankan indenpendensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan public. Dalam kode etik diterangkan, auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada klien, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab kepada publik. Baker dan Hayes, mengungkapkan bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien.Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik. C. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporankeuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor: 1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya. 2. Sistem Akuntansi.Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. 3. Bukti Audit.Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. 4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test. 5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan. D. INDEPENDENSI AUDITOR Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut : 1. Independence in fact (independensi dalam fakta) :Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas. 2. Independence in appearance(independensi dalam penampilan) :Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit. 3. Independence in competence(independensi dari sudut keahliannya) :Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor. Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Hal yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang auditor seperti : 1. Hubungan keuangan dengan klien; 2. Kedudukan dalam perusahaan yang diaudit ; 3. Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten; 4. Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit; 5. Hubungan keluarga dan pribadi; 6. Imbalan atas jasa professional; 7. Penerimaan barang atau jasa dari klien; 8. Pemberian barang atau jasa kepada klien. Dilema Etika dan Solusinya Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni: a. Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka.Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya. b. Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya, seperti contoh di atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahasiakan kejadian tersebut. Dorongan orang untuk berbuat tidak etis mungkin diperkuat oleh rasionalisasi yang dikembangkan sendiri oleh yang bersangkutan berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya. Rasionalisasi tersebut mencakup tiga hal sebagai berikut: 1. Setiap orang juga melakukan hal (tidak etis) yang sama. Misalnya, orang mungkin berargumen bahwa tindakan memalsukan perhitungan pajak, menyontek dalam ujian, atau menjual barang yang cacat tanpa memberitahukan kepada pembelinya bukan perbuatan yang tidak etis karena yang bersangkutan berpendapat bahwa orang lain pun melakukan tindakan yang sama. 2. Jika sesuatu perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak melanggar etika. Argumen tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa hukum yang sempurna harus sepenuhnya dilandaskan pada etika. Misalnya, seseorang yang menemukan barang hilang tidak wajib mengembalikannya kecuali jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa barang yang ditemukannya tersebut benar-benar milik orang yang kehilangan tersebut. 3. Kemungkinan bahwa tindakan tidak etisnya akan diketahui orang lain serta sanksi yang harus ditanggung jika perbuatan tidak etis tersebut diketahui orang lain tidak signifikan. Misalnya penjual yang secara tidak sengaja terlalu besar menulis harga barang mungkin tidak akan dengan kesadaran mengoreksinya jika jumlah tersebut sudah dibayar oleh pembelinya. Dia mungkin akan memutuskan untuk lebih baik menunggu pembeli protes untuk mengoreksinya, sedangkan jika pembeli tidak menyadari dan tidak protes maka penjual tidak perlu memberitahu. Kode Etik Profesi Auditor Mukadimah prinsip etika profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.Sementara itu prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir.Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut : 1.Tanggung jawab profesi :Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 2.Kepentingan publik :Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. 3.Integritas :Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin. 4.Obyektifitas :Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan. 5.Kompetensidan kehati-hatian profesional :Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir. 6.Kerahasiaan :Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. 7.Perilaku profesional :Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. 8.Standar teknis :Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Komite Audit Sejumlah anggota terpilih dari Dewan Direksi yang bertanggungjawab membantu Auditor untuk tetap independen dari manajemen • Berbelanja untuk Prinsip Akuntansi • Persetujuan Auditor oleh Pemegang Saham Pemilihan KAP baru atau melanjutkan KAP yang ada melalui persetujuan pemegang saham • Penugasan dan Pembayaran Fee Audit oleh Manajemen D. Komite Audit Adalah sejumlah anggota dewan direksi perusahaan yang tanggung jawabnya termasuk membantu auditor agar tetap independen dari manajemen. Kebanyakan komite audit terdiri dari tiga hingga lima atau terkadang paling banyak tujuh direktur yang bukan merupakan bagian dari manajemen perusahaan. Sarbanes-Oxley Act dan SEC mewajibkan semua anggota komte audit bersikap independen, dan perusahaan harus mengungkapkan apakah dalam komite audit paling sedikit ada satu pakar keuangan. Sarbanes-Oxley Act selanjutny mensyaratkan komite audit perusahaan publik bertanggung jawab atas penunjukan, kompensasi, dan pengawasan atas ekerjaan auditor. Komite audit harus menyetujui terlebih dahulu semua jasa audit dan non audit, serta bertanggung jawab untuk mengawasi pekerjaan auditor, termasuk penyelesaian ketidaksepakatan yang melibatkan pelaporan keuangan antra manajemen dan auditor. Auditor bertaggung jawab untuk mengomunikasikan semua hal yang signifika yang dapat diidentifikasi selama audit kepada komite audit. Opini Auditor Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain: • Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material). • Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar). • Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar). • Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan. • Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan. Dalam praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan kesalahpahaman klien yang menganggap laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor sepenuhnya karena merupakan produk dari hasil pekerjaan auditor. Dalam proses penerbit audit report, auditor memang sering membantu klien mempersiapkan draft laporan keuangan, sebagaian ataupun seluruhnya, sehingga klien menganggap bahwa laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor.

Ethics & Corporate Governance

Ethics & Corporate Governance A. Definisigovernance Tata Kelola Perusahaan yang berkaitandenganmemegangkeseimbanganantaratujuanekonomidansosialsertaantaratujuanindividudankomunal. Kerangkatatakelolaperusahaan yang adauntukmendorongpenggunaansumberdaya yang efisiendansama-samamembutuhkanakuntabilitasuntukpengelolaansumberdayatersebut. Tujuannyaadalahuntukmenyesuaikansedekatmungkinkepentinganindividu, perusahaandanmasyarakat Tujuanutamakepemimpinanperusahaanadalahuntukmenciptakankekayaansecara legal danetis. Inimenerjemahkanuntukmembawatingkatkepuasan yang tinggisampailimakonstituen - pelanggan, karyawan, investor, vendor danmasyarakat-di-besar. Raison d'etredarisetiapbadanhukumadalahuntukmemastikanprediktabilitas, keberlanjutandankeuntungandaripendapatantahunketahun. B. StrukturCorporate Governance STRUKTUR GCG a. Dewan Komisaris Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris mencakup tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada pemberhentian sementara. Anggota Dewan Komisaris diangkat dari calon-calon yang diusulkan oleh Pemegang Saham dan pencalonan tersebut mengikat bagi RUPS. Sedikitnya 20% (dua puluh persen) dari anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Sebelum ditetapkan pengangkatannya, calon anggota Dewan Komisaris: o TelahdinyatakanlulusujikelayakandankepatutanolehPemegangSaham. o WajibmenandatanganiKontrakManajemen yang berlakuselamamasajabatan. o Membuatsuratpernyataantidakmemilikibenturankepentinganpadaawalpengangkatan yang diperbaharuisetiapawaltahun. tugas dan tanggung jawab dewankomisarisantara lain sebagai berikut : 1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan dan melaporkanhasilpengawasannyasecara tertulis kepada Pemegang Saham. 2. Memberi nasihat kepada Direksi termasuk Pelaksanaan RJPP, RKAP, WP&B serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Mereview kebijakan dan strategi manajemenrisikosertamemberikanmasukanatauarahankepadaDireksi terkait dengan pengelolaan risiko. 4. Bersama dengan Direksi memastikan bahwa Auditor Internal maupun Eksternal dan Komite Audit memiliki akses terhadap informasi mengenai Perusahaan yang dianggap perlu dalam melaksanakan tugasnya. 5. Memantau efektivitas penerapan praktek Good Corporate Governance. 6. Memantau implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Komite di bawah Dewan Komisaris Dalam menjalankan tugasnya Dewan Komisaris membentuk Komite Audit yang bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas Auditor Eksternal dan Auditor Internal. Direksi Direksi bertugas untuk memimpin, mengurus dan mengendalikan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Anggota Direksi diangkat dari calon-calon yang diusulkan oleh Pemegang Saham dan pencalonan tersebut mengikat bagi RUPS. Sebelum ditetapkan pengangkatannya, calon anggota Direksi: o Telahdinyatakan lulus ujikelayakandankepatutanolehPemegangSaham; o WajibmenandatanganiKontrakManajemen yang berlakuselamamasajabatan; dan o Membuatsuratpernyataantidakmemilikibenturankepentinganpadaawalpengangkatan yang diperbaharuisetiapawaltahun. Komposisi keanggotaan Direksi terdiri dari 4 (empat) orang yaitu: o PresidenDirektur; o DirekturOperasi; o DirekturEksplorasidanPengembangan; dan o DirekturKeuangan. Tugas dan tanggung jawab Direksi antara lain: g. Memimpindanmengurus Perusahaan sesuaidengankepentingandantujuan Perusahaan. h. Menguasai, memeliharadanmenguruskekayaan Perusahaan. i. Mematuhiperaturanperundang-undangan yang berlaku. j. Mewakiliperusahaan di dalamdan di luarpengadilansertamelakukansegalatindakandanperbuatan, baikmengenaipengurusanmaupunmengenaipemilikankekayaanperusahaansertamengikatperusahaandenganpihak lain danataupihak lain denganperusahaan, sesuaidenganbatasan-batasan yang ditetapkanolehAnggaranDasar. k. MenetapkankebijakanpengurusanperusahaanmelaluiRapatDireksi. l. BersamadenganDewanKomisarismemastikanbahwa Auditor Internal maupunEksternaldanKomite Audit memilikiaksesterhadapinformasimengenai Perusahaan yang dianggapperludalammelaksanakantugasnya. m. Mengkajidanmengelolarisikousaha. n. Menerapkanpraktek Good Corporate Governance secaraefektif. o. MemastikanperusahaanmelaksanakanTanggungJawabSosial Perusahaan (Corporate Social Responsibilites) sesuaidenganperaturanperundangan yang berlaku. Komite di bawah Direksi Untuk membantu Direksi dalam menerapkan prinsip-prinsip dan praktik terbaik GCG dibentuk Komite Etika & GCG dan Komite Manajemen Risiko. 0. KomiteEtika& GCG BertugasmembantuDireksidalammerencanakan, melaksanakan, mengevaluasidanmengembangkansecaraberkesinambunganpenerapanEtikaKerja&Bisnisdanpraktik GCG di seluruhwilayahkerja PT Pertamina EP. 1. KomiteManajemenRisiko Bertugasuntukmenetapkankebijakandanstrategimanajemenrisiko, bertanggungjawabataskegiatanpemantauanpelaksanaankebijakanmanajemenrisikodaneksposurrisiko yang diambiloleh Perusahaan sertamelakukanevaluasiterhadapefektifitaspenerapan manajemenrisikosecaraberkala. e. Hubungan Komisaris dan Direksi Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi didasarkan pada prinsip keterbukaan dan saling menghormati dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing atas kelangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, Dewan Komisaris dan Direksi menyepakati hal-hal sebagai berikut: a. Visi, misi, dantatanilaiperusahaan. b. RencanaJangkaPanjangdanStrategisertarencanakerjatahunan. c. Board ManualdanCode of Corporate Governance PT Pertamina EP. d. Strukturorganisasiditingkat Vice President/General Manager. e. MelaksanakanrapatgabunganDewanKomisarisdanDireksisetiapbulan. Sekretaris Perusahaan Sekretaris perusahaanbertindak sebagai pejabat penghubung (liaison officer), dengan cara memfasilitasi dan mengatur tata cara komunikasi yang transparan dan efektif diantara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi dan pemangku kepentingan lainnya serta bertindak sebagai sumber informasi utama atas semua informasi terkait dengan kegiatan usahaafiliasinya serta institusi eksternal. Satuan Pengawasan Internal Satuan Pengawasan Internal (SPI) bertugas untuk membantu Perusahaan dalam mencapai tujuan melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan proses governance dengan pendekatan yang sistematis dan teratur. C. BudayaetiS LandasanPenerapan GCG Dalampelaksanaan GCG, perusahaanmenggunakanprinsip-prinsip yang diperkenalkanoleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD), KomiteNasional GCG (KN-GCG) dan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), sertaKeputusanMenteri Negara BUMN No. 117/M-MBU/2002, tanggal 1 Agustus 2002. Prinsip-prinsiptersebutadalah transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness.Perusahaan menjabarkanprinsip-prinsip GCG untukpelaksanaanlebihlanjutdenganmenggunakan Manual GCG dan Board Manual. Struktur Tata Kelola Perusahaan memilikistrukturtatakelola yang terdiri: • RapatUmumPemegangSaham • DewanKomisaris • Direksi • Komite-komite • Nilai-nilai Perusahaan Dalam upaya mencapai Visi dan Misi yang ditetapkan, perusahaan telah menyusun Strategi Korporasi 2008-2013 yang berdasar strategi Growing from the Core. Sedangkan untuk merealisasikannya, perusahaan menyusun ADHI Value yang menunjang semangat dalam menuju Great Infrastructure Enterprise. Value atau nilai-nilai yang dikembangkan berlandaskan pada kekuatan nama “ADHI” yang memiliki nilai: • A = Advanced, berarti menjadi maju dan terdepan dalam pikiran (mind), perasaan (heart) dan jiwa/spiritual (spirit) • D = Determined, berarti tegas, berkemauan keras, teguh, fokus dan konsisten dalam menghasilkan Quality, Cost, and Delivery (QCD), menjunjung tinggi nilai-nilai Health, Safety, and Environment (HSE) dan memegang prinsip nilai- nilai tata kelola perusahaan. • H = Humane, berarti memiliki kepedulian dan empati dalam menjalankan operasi perusahaan dengan menjaga lingkungan hidup sekitar (preserving environment), berkomitmen mendukung upaya pengembangan komunitas (supporting community development) dan memelihara kelangsungan hidup dunia (promoting sustainable world). • I = Inspiring, maksudnya memberikan inspirasi kepada rekan sejawat, pelanggan, dan pemegang saham (inspiring to the people, customer and shareholder) • Nilai-nilai ADHI dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Nilai-nilai ADHI telah disosialisasikan kepada karyawan yang tersebar di seluruh Unit Kerja Perusahaan. D. Corporate Code of conduc Corporate Codes of Conduct FokustujuandanOrientasi Dasarkebanyakanperusahaan program etikaadalahkodeperusahaanatauusahapernyataan. Prinsip-prinsipetikabisnisperusahaanstrespernyataanduatujuan: 1. Meningkatkankemampuankaryawanuntukmembuatkeputusan yang sesuaidengankebijakandanhukum 2. Memberikanekspresikonkretkeperusahaanterhadapmisidanmelihattugasdantanggungjawabperusahaan yang kewarganegaraan entails. KodeKontendanCakupan Banyakmembacaapasaja yang tersedia yang memberikantopik yang dibahasdalamkode yang berbeda, seperti orang-orang dan Deck oleh Clarkson (1992); Putihdan Montgomery (1980); Mathews (1987); Berenbeim (1987), dan Brooks (1989). Contoh-contohdariberbagaikodeinitersedia di situsperusahaanbesar. Pelaksanaanefektif J kodeberfungsidenganbaikadalahpentingsebagaiberikut: 1. Pembangunan danpemeliharaansuatuetikabudayaperusahaan 2. Yang efektifsistempengendalian internal 3.Sebuah "due diligence pertahanan" untukdirekturdanpetugas 4.Efektifuntukpemberdayaankaryawanuntukmembuatkeputusanetis 5.Benarmengirimkansinyalkepihakeksternal. EtikaKepemimpinan Salah satuelemenkuncidari corporate governance danakuntabilitasadalah "nada di atas" danperanpemimpindalammembangun, nurturing, pelaksanaan, pemantauandanbudayaperusahaan yang dikehendaki. Kunciutamadalammembanguntatakeloladanakuntabilitas : a. Dikembangkannyadanditerapkanbudayaetikadalamperusahaan b. Susunlahkodeetikperusahaan c. Kepemimpinan yang beretika d. Perasaankesadaranmempunyaikewajiban Direktur Officer danKewajiban Perusahaan etikapemerintahandanakuntabilitas yang baiktidaklagihanyabisnis-it's the law. The Sarbanes-Oxley Act (SOX) pada 2002 dipicureformasipemerintahanuntuk SEC pendaftarperusahaan di seluruhdunia yang spawned serupapemerintahanreformasiperaturan di berbagaijurisdiksinasional. bagiandari 404 SOX mewajibkanperusahaanuntukmemeriksaefektivitassistempengendalian internal mereka yang berkaitandenganpelaporankeuangan. CEO dan CFO yang dapatmengakibatkanpidanamaupunperdatabiaya. Akuntabilitaspublikpatokan Salah satuperkembangan yang dewandireksidanmanajemenperludipertimbangkanketikamengembangkannilai-nilai, kebijakandanprinsip-prinsip yang di bawahikatpinggangmerekakorporasikorporasibudayamerekadantindakanmerekaadalahkaryawanbarumenggelora di pihakperluuntukketerbukaandantransparansidanakuntabilitaskepadapublik.belumpernahada yang memilikiminatdalamapa yang korporasi yang melakukan, danbagaimanaiamelakukannya KODE ETIK PERUSAHAAN Kode Etik (Patrick Murphy) atau kadang-kadang disebut code of conduct atau code of ethical conduct ini, menyangkut kebijakan etis perusahaan berhubungan dengan kesulitan yang bisa timbul (mungkin pernah timbul dimasa lalu), seperti konflik kepentingan, hubungan dengan pesaing dan pemasok, menerima hadiah, sumbangan dan sebagainya. Latar belakang pembuatan Kode Etik adalah sebagai cara ampuh untuk melembagakan etika dalam struktur dan kegiatan perusahaan. Bila Perusahaan memiliki Kode Etik sendiri, is mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memilikinya. Manfaat Kode Etik Perusahaan : 1. Kode Etik dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya kode etik, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul. 2. Kode Etik, dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup). 3. Kode etik menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya. 4. Kode Etik, menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation). Kode Etik Identitas etika perusahaan mencerminkan nilai-nilai sosio-lingkungan yang senantiasa berperanan penting di Generali Group. Kode Etik Generali Group secara sistematis menjelaskan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasar yang menjadi acuan bagi para karyawan kami. Kode Etik merupakan Piagam Nilai Perusahaan yang wajib dipatuhi dan menggarisbawahi konsep-konsep bersama yang diyakini oleh negara-negara di mana kami beroperasi. Kode Etik ditetapkan dan disetujui oleh Direksi dari Perusahaan Induk. Kemudian, Kode Etik ini diterjemahkan ke masing-masing bahasa di mana perusahaan kami beroperasi, dan tersedia di situs Generali dan anak perusahaannya serta diberikan kepada mitra Perusahaan. TUJUAN KodeEtikPerusahaninimenrpakanperaturan yang ditaapkanolchpcrusahaan yang wajibditerapkanolehseluruhkaryawandenganujuanuntuk: A. Mengkristalisasikanilai-nilaiperusahanepadaseluruhaspekdiperusahan. B. Senantiasameningkatkanakuntabiiitasdantransparansi. C.Senantiasaatuherhadapsegalaperaturandanketentuanhukumyangberlaku. D.MenciptakanIklimKerjayanghamronisbaik di dalamdandi lurrperusahrn

Ethical Decision Making

Ethical Decision Making a. Orientasi pada stakeholder ORIENTASI STAKEHOLDER Institusi bisnis mengenal adanya shareholder dan stakeholder.Orientasi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan shareholder memang sudah sewajarnya sebagai tujuan suatu korporasi.Sebagaimana yang diajarkan di kuliah pengantar ilmu administrasi bisnis, tujuan beroperasinya perusahaan adalah to maximize wealth of shareholder, memaksimalkan kemakmuran para pemegang saham.Sementara, gaung agar dunia bisnis lebih memahami stakeholder interest sedang menggema kencang saat ini, mendorong para pelaku bisnis untuk melakukan reorientasi pada praktik-praktik bisnisnya. Terlepas dari ranah konsep bahwa shareholder merupakan bagian dari stakeholder pula, sebenarnya perkembangan arah orientasi pada concern pada stakeholder value merupakan gerak simultan yang berbeda. Jika shareholder value an sich lebih memprioritaskan pada pencapaian profit dalam satu periode, orientasi pada stakeholder mendrive perusahaan untuk lebih banyak mengalokasikan sumber daya nya pada berbagai tujuan, melibatkan berbagai pihak eksternal di luar jangkauan manajemen tradisional perusahaan, dan menghasilkan outcome yang belum terukur secara pasti kinerjanya. Mengapa?Karena stakeholder perusahaan meliputi berbagai elemen yang berkontribusi secara langsung atau tidak dalam praktik bisnis sehari-hari.Mereka termasuk consumer dan customer, business partner, shareholder, employee, government, community, NPO atau NGO.Bahkan, perusahaan-perusahaan di Jepang menambahkan unsur developing countries sebagai stakeholder mereka. Bisa dibayangkan jika suatu perusahaan concern terhadap mereka semua kan? b. Kepentingan fundamental stakeholder Para decision maker menggabungkan kepentingan kelompok stakeholder dan menciptakaan tiga kepentingan yang mendasar, yaitu: Dapat menghasilkan keputusan yang dapat mengakomodir kepentingan mereka Suatu keputusan sebaiknya mempertimbangkan pendistribusian yang adil antara keuntungan dan beban Suatu keputusan hendaknya tidak bertentangan dengan hak-hak Stakeholder, termasuk hak dalam membuat keputusan Well-offnes : Keputusan sebaiknya menghasilkan lebih banyak keuntungan daripada Biaya Fairness : Pendistribusian hendaknya mempertimbangkan keseimbangan antara keuntungan dan biaya. Right : Hasil keputusan hendaknya tidak bertentangan dengan hak Stakeholder. c. Model Pengukuran stakeholder impact Keuntungan adalah kepentingan utama yang ingin didapat oleh para pemegang saham dan merupakan hal yang penting untuk mencerminkan ketahanan dan kesehatan suatu perusahaan.Pada waktu inflasi, keuntungan dapat merubah inventory di harga yang lebih tinggi. PENGKAJIAN TERHADAP PENGARUH YANG TIDAK DAPAT DIKUANTIFISIR Keadilan bukan merupakan konsep yang absolut.hal ini merupakan petunjuk yang berasal dari suatu kejadian ekonomi yang berorientasi dalam mencari keuntungan dan biaya yang menjadi dasar dari keputusan tersebut. contohnya adalah keputusan untuk menaikan pajak lebih tinggi pada pendapatan tinggi, tetapi melihat secara adil sesuai dengan kapasitas mereka untuk membayar pajak. alasan dan perspektif diperlukan untuk menilai kewajaran dengan teliti. d. Model keputusan etis Ciri-Ciri Keputusan Etis keputusan etis yang mempunyai ciri antara lain : Harus mempertimbangkan apa yang benar dan apa yang salah. Harus mempertimbangkan mana yang baik dan mana yang buruk. Harus memperimbangkan pikiran dan hati nurani dalam menentukan mana yang baik dan mana yang buruk karena fungsi dari etika sebagai alat pengawas. MODEL PENGAMBILAN KEPUTUSAN A. MODEL KEPUTUSAN OPTIMASI, merupakan suatu model pengambilan keputusan yang menguraikan bagaimana individu-individu menguraikan bagaimana seharusnya individu-individu berperilaku agar memaksimalkan suatu hasil. Langkah-langkah dalam model optimasi : 1. Memastikan pentingnya suatu keputusan 2. Mengenali kreteria keputusan 3.Memberikan prioritas / bobot pada kreteria keputasan yang diambil 4.Mengembangkan alternatif-alternatif keputusan 5.Mengevaluasi alternatif keputusan 6. Memastikan alternatif keputusan yang terbaik B. MODEL KEPUTUSAN ALTERNATIF, model keputusan umtuk membantu menjelaskan dan meramal perilaku-perilaku yang tidak rasional jika dipandang dibawah pengandaian-pengandaian optimasi. C. MODEL CUKUP-MEMUASKAN, suatu model pengambilan keputusan yang cara pengambilan keputusannya memilih pemecahan pertama cukup baik yaitu memuaskan dan cukup Hakikat dari modelcukup-memuaskan adalah cara menghadapi masalah-masalah yang rumit,menanggapi pengambilan keputusan dengan mengurangi atau mengecilkan masalah ke tingkatan yang mudah dipahami. Kemudian individu-individu dapat berperilaku rasional yang dinamakan rasionalitas berikat yang merupakan individu-individu mengambilkeputusan dengan merancang bangun model-model yang disederhanakan yang mengekstrak perwajahan yang mutlak diperlukan dari problem-problem tanpa menangkap semua kerumitan Salah satu aspek yang menarika dalam model cukup-memuaskan adalah alternatif-alternatif yang dipertimbangkan bersifat kritis dalam menentukan alternatif pilihan. D. MODEL FAVORIT IMPLISIT, suatu pengambilan keputusan secara implisit dengan memilih alternatif yang lebih disukai dan mengesampingkan evaluasi dari alternatif-alternatif yang lain. E. MODEL INTUITIF, merupakan suatu proses yang diciptakan dalam pengalaman yang terbaik. Faktor-faktor kita mengambil keputusan secara intuitif : 1. Mempunyai keyakinan 2. Mempunyai prseden yang sedikit 3.Mempunyai variabel-variabel yang kurang dapat diperkirakan secara ilmiah 4.Mempunyai keterbatasan fakta 5.Tidakmempunyai pedoman yang jelas 6.Tidak mempunyai data analitis 7.Mempunyai argumentasi dengan beberapa alternatif pilihan yang terbaik 8. Kecepatan dalam mengambil keputusan ketika waktu yang tersedia terbatas ISYU-ISYU YANG BERKEMBANG DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN A. Memperbaiki pengambilan Keputusan yang etis Tiga kreteria keputusan yang etis : 1. Manfaat utilitarian 2. Fokus pada hak 3.Fokus pada keadilan B. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Pengambilan Keputusan Etis 1. Tahap Perkembangan Moral, sustu penilaian dari kapasitas seseorang untuk menimbang-nimbang apakah yang secara besar, makin tinggi perkembangan moral seseorang makin kurang bergantung ia pada pengaruh-pengaruh luar dan makin cendurung berlaku etis. 2. Lingkungan organisasi, merujuk ke persepsi karyawan mengenai pengharapan organissasional. 3. Tempat Kedudukan Kendali,hal ini tidak lepas dengan struktur organisasi. Keputusan Yang Etis Suatu Keharusan Mengapa keputusan yang etis suatu keharusan, karena setiap individu, maupun kelompok, lembaga, dihadapkan kepada pilihan-pilihan yang perlu dilakukan atau diambil, yang sewaktu-waktu sukar ditentukan. Secara tak terelakan manusia setiap saat mengambil keputusan dan memikul tanggungjawabnya. Yang kita butuhkan adalah pengambilan keputusan secara aktif bukan pasif membiarkan keputusan ditetapkan oleh orang lain. Dalam kasus tertentu keputusan perlu diambil secara aktif, dengan alasan telah dipertimbangkan secara matang, karena tidak baik menyerah kepada nasib. Keputusan Yang Dipengaruhi Tabiat Tabiat adalah susunan batin seseorang yang memberikan arah dan ketertiban kepada keinginan, kesukaan dan kebahagiaan. Susunan itu dibentuk oleh interaksi antara diri seseorang dengan lingkungan sosialnya. Tabiat tidak sama dengan watak. Watak adalah bentuk diri kita secara alamiah dan dibawa mulai dari lahir.Watak bersifat tetap.Sedangkan tabiat berkembang dan berubah sepanjang hidup kita. Watak adalah bahan mentah tabiat kita.Cara kita mengolah bahan mentah itu adalah tanggungjawab kita. Tabiat beda dengan kepribadian (personality). Seperti tabiat, kepribadian juga bersifat kontinuitas, tetapi dapat juga berkembang dan berubah.Namun kepribadian lebih luas.Tabiat hanya mengandung sifat-sifat moral dalam diri kita. Sedangkan keperibadian mengandung sifat emosional, mental dan sifat moral.Misalnya rasa rendah diri, pendiam. Faktor Yang Mempengaruhi Tabiat Adapun yang salah satu yang mempengaruhi tabiat antara lain : faktor pembawaan yakni sifat-sifat yang kita warisi dari bapak, ibu, nenek moyang. Faktor lingkungan sosial, keluarga dan kebudayaan. Yakni setiap masyarakat mempunyai pandangan setntang tabiat mana yang patut dihargai dan siapa yang patut dipercayai. faktor pengalaman dan hubungan kita dengan orang lain faktor keputusan dan perbuatan kita sendiri, motivasi perbuatan kita. Ada hubungan timbal balik antara tabiat dan perbuatan.Tabiat mempengaruhi perbuatan, perbuatan mempengaruhi tabiat. Contoh. Orang dengan tabiat jujur cenderung tidak berdusta. Orang yang berdusta cenderung tidak jujur. Faktor iman kita, yakni hubungan kita dengan Allah Tuhan Yang Maha Esa. Ajaran agama menjadi pengarah yang pokok dalam pembentukan tabiat kita Lingkungan Sosial Setiap masyarakat mempunyai adat yang terdiri dari nilai, norma, sistem hukum, dan aturan. Adat berfungsi sebagai tata kelakuan yang mengatur, mengendalikan, dan memberikan arah kepada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat. Contoh lingkungan sosial ; Seorang Pegawai segan mencela atau mengkritik keputusan atasan karena tekanan ekonomi, ia takut kehilangan pekerjaan atau tidak dinaikkan pangkatnya. Yang terpenting adalah etika atau norma yang kita peroleh dari keluarga, ibu-bapak, dan saudara, seharusnya meresap ke dalam diri kita sebelum kita dihadapkan dan mampu menilai pengaruh lingkungan sosial. Hubungan Antara Tabiat Dan Lingkungan Sosial Etika atau norma dan nilai-nilai masyarakat akan merasap ke dalam diri kita. Hubungan kita dengan orang lain (sosial) turut serta membentuk identitas kita. Namun kepribadian kita bukan semata-mata dipengaruhui oleh masyarakat atau lingkungan sosial.Sebagai manusia yang mempunyai pikiran dan perasaan, bukan objek yang menenerima segala sesuatu.Tabiat memiliki identitas sendiri dan berdiri dalam lingkungannya.Memang kita dipengaruhi oleh lingkungan kita, tetapi kelakuan dan pandangan kita ikut serta melanjutkan dan mengubah lingkungan kita sendiri.