Senin, 10 Februari 2020

TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Dalam pengambilan keputusan dalam sebuah perusahaan, diperlukan pola fikir yang tepat. Agar tidak terjadi kesalahan dalam keputusan yang telah diambil. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan adalah situasi dan teknik yang tepat.
Untuk selengkapnya dapat dilihat di sini.

Jangan lupa untuk share dan Tinggalkan coment.

Sistem Informasi untuk Keunggulan Kompetitif


Agar dapat bersaing dan unggul dalam perusahaan yang penuh kompetitif ini diperlukan informasi 6ang tepat dan akurat. Dan juga diperlukan mengetahui elemen-elemen lingkungan perusahaan.
Untuk lebih dapat memahaminya silahkan kunjungi link dibawah ini.
Download di sini

Jumat, 20 November 2015

TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Untuk Materi Teori Pengambilan Keputusan klik di sini 
Mohon di comment ea.....

Kamis, 06 Desember 2012

TRUE LOVE

Dalam nafas Ku Meminta..
Ku Ingin Slalu Ada Di Sampingmu..
Bagaimanapun Keadaanku..
Bagaimanapun Keadaanmu..

Ku Tau Ku Tak Seperti Romeo..
Ku Juga Bukan Seperti Rama..
Tapi...
Ku Yakin Ku Punya Cinta Yang Lebih..
Lebih Dari Mereka..
Lebih Dari Siapapun..

Ku mencintai bukan karna pa yang kamu miliki..
Bukan karna pa yang Telah kita lalui..
Bukan karna pa yang telah kita jalani..
Ku mencintaimu karna kusayang kamu..
Ku menyayangimu karna kusangat mencintaimu..

Ku kan mencintaimu dengan semua yang kumiliki..
Walaupun orang menganggapku ini bagaikan pungguk yang merindukan sang rembulan..
Tapi buatku tak pa..
Karna Kukan selalu menanti..
Menanti sampai sang rembulan itu mau menyambutku..
Mengulurkan tangan hingga kubisa menggapainya..

Walaupun kutak tau kapan itu kan terjadi..
Ku kan tetap menunggu..
Walaupun kukan sendiri selamanya..
Ku kan tetap menunggu..
Walaupun ku tlah pergi dari dunia ini..
Ku kan tetap menunggu..

Buatku, rembulanku Cuma satu..
Buatku, rembulanku Cuma kamu..
Walaupun aku bukan satu-satunya yang kamu terangi..
Tapi kamu kan tetap jadi satu-satunya di hidupku..

Andaikan kamu tau..
Betapa sangat rindunya aku..
Rindu akan ucapan “sayang” darimu..
Andaikan kamu tau..
Betapa rindunya aku..
Rindu Ingin dengar ucapan  “I love you “ dariTRUE LOVEmu..

Ku rindu kamu panggil “sayang”..
Ku rindu kamu ucapan“ I love you “ padaku..

Hanya buatmu…ONE LOVE TO DURING FOR ME..
YOU’RE MY EVERYTHING..
AND I LOVE U FOREVER..

BY : ZN
3/12/2012 1:13:11 AM

Minggu, 13 Mei 2012

Perilaku Pelaku Bisnis : Etika dan Lingkungan

Perilaku Pelaku Bisnis
Etika dan Lingkungan
A. Lingkungan Bisnis yang mempengaruhi perilaku etis
Perilaku etis adalah perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterimasecaraumumterkaitdengantindakan yang benaratau yang baik. Perilakutidaketisadalahperilaku yang tidaksesuaidengannorma-normasosial yang diterimasecaraumumterkaitdengantindakan yang salahatau yang buruk. Etikabisnisadalahperilakuetisatautidaketis yang dilakukanolehpimpinan, manajer, karyawan, agen, atauperwakilansuatuperusahaan. Etikamanajerialadalahstandarperilaku yang memanduparamanajerdalampekerjaanmereka. TigaFaktorUtama Yang Mempengaruhiperilakuetis : 1. PerbedaanBudaya :Perilakubisnis orang Indonesia tentusajaberbedadengan orang Rusia, AmerikaSerikat, Afrika Selatan, ataupun orang India. Hal yang sama, orang Sundaberbedaperilakubisnisnyadengan orang Batak, Madura, atauJawa. Semuainidisebabkanolehadanyaperbedaanbudaya. 2. Pengetahuan :Semakinbanyakhal yang diketahuidansemakinbaikseseorangmemahamisuatusituasi, semakinbaik pula kesempatannyadalammembuatkeputusan-keputusan yang etis. Pemimpinbisnisharusmemilikipemecahanmasalahdansecaraaktifmencariinformasiterkaitisu-isupotensialmasalahetika, danbertindaksecaraefektifdantepatwaktu.Ketidaktahuanbukanlahalasan yang dapatditerimadalampandanganhukum, termasukmasalahetika. 3. PerilakuOrganisasi :Dasaretikabisnisadalahbersifatkesadaranetisdanmeliputistandar-standarperilaku. Banyakorganisasimenyadaribetulperlunyamenetapkanperaturan-peraturanperusahaanterkaitperilakudanmenyediakantenagapelatihuntukmemperkenalkandanmemberipemahamantentangpermasalahanetika. Perusahaan denganpraktek-prakteketika yang kuatmenetapkansuatucontoh yang baikuntukkaryawan. Untukmenghindaripelanggaranetika, banyakperusahaansecaraproaktifmengembangkan program-program yang merupakankombinasidaripelatihan, komunikasi, danvariasibeberapasumber, yang dirancanguntukmemperbaikiperilakuetikakaryawan. Faktor Yang MempengaruhiPerilakuBisnis a. Physical : Kualitas air danudara, keamanan b. Moral : Kebutuhanakankejujuran (fairness) dankeadilan(equity) c. Bad Judgment : Kesalahanoperasi, kompensasieksekuitf d. Activist Shareholders : Shareholders etis, konsumendan environmentalist e. Economic : Kelemahan, tekananutkbertahan f. Competition : Tekanan global g. Financial Malfeasance : Berbagaiskandalakuntansidankeuangan h. Governance Failures : Pengakuanthdartipenting good governance danisu-isuetika i. Accountability : Kebutuhanakantransparansi j. Synergy : Publikasi, perubahan-perubahanygberhasil k. Institutional Reinforcement : Hukum/UU baruutkmereformasipraktikbisnisdanprofesi B. Ketergantunganantarabisnisdanmasyarakat 1. EtikaTerhadapKaryawan Etikaterhadapkaryawanmeliputiperilakudalam proses perekrutan, pemecatan, upah, kondisikerja, privasi, danrespek : – Proses perekrutandanpemecatanterhadapseorangkaryawansecaraetisdanhukumharusdidasarkanataskinerjanya, apakahkinerjanyabaikatauburuk. Manajer Bank yang hanyamaumenerimakaryawandarietnistertentumenunjukkanperilakutidaketisdanmelawanhukum. Demikianjugapemberianupah yang berbedaterhadapduakaryawandengankinerja yang samamerupakanperilakutidaketisdanilegal. 2. EtikaTerhadapOrganisasi Baikkaryawanapalagimanajerdalamsuatuperusahaanharusmenjagaetikaorganisasidenganberperilakujujur, tidakmenyalahgunakanasetperusahaanuntukkepentinganpribadi, tidakmenjerumuskanperusahaanpadausaha-usaha yang beresiko, menghindarikonflikkepentingan, danmenjagarahasiaperusahaan.Kasus-kasustidaketisdanmelawanhukumantaralainmeliputiperilakumelakukan markup keuangan, menggelapkanuangnasabah, pemakaianteleponuntukinterlokalpribadi, ataumanipulasi jam kerja. 3. Konsumen Tanggungjawabperusahaanterhadapkonsumen, terkaitdengan : Hak-hakKonsumen Hakatasproduk yang aman Hakmengetahuiseluruhaspekproduk Hakuntuk di dengar Hakmemilihproduk yang disukai Hakmemperolehinformasipembelian yang benar Hakmemperolehpelayanan yang baik C. KepedulianPerilakuBisnisterhdapetika Corporate Social Responsibility (CSR )adalahsuatu moral yang baikdansangatpentingbagiduniausahasertabaikbagimasyarakat. Tanggungjawabsosialperusahaanmerupakankomitmenbisnisperusahaanterhadapkelompokdanindividudalamlingkungannya, yang meliputikonsumen, karyawan, investor, pemasok, dankomunitaslokal. Kedermawanan(filantropi)melibatkan sumbangan uang, waktu karyawan, atau sumber daya lain kepada berbagai penyebab, tanpa memandang manfaat langsung bagi perusahaan. • Berbeda dengan kedermawanan, Strategi CSR (oleh Michael Porter dan Mark Kramer), mencakup kontribusi sosial yang secara langsung melibatkan strategi bisnis perusahaan secara menyeluruh. Dengan kata lain, perusahaan membantu diri sendiri dan membantu masyarakat pada waktu yang sama. Strategi CSR lebih masuk akal dibanding kedermawanan.

Prilaku etika dalam profesi akuntansi

Prilaku etika dalam profesi akuntansi a. Akuntansi Sebagai Profesi Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi : 1. Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit). Misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. Kode etik untuk profesi ini antara lain: a. Independensi :dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). b. Intergritas dan obyektivitas :dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. c. Akuntan Publik harus mematuhi Standar Umum dan Prinsip Akuntansi yang berlaku. i. Standar umum :Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini berserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI: 1) Kompetensi Profesional : Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. 2) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional : Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. 3) Perencanaan dan Supervisi : Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. 4) Data Relevan yang memadai : Aggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. ii. Prinsip – prinsip Akuntansi:Anggota KAP tidak diperkenankan : 1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuia dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum ;atau, 2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau dana tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap badan pengaturan standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan stimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntasi yang berlku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan. 3) Untuk anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan atau menerima komisi apabila pemberian atau penerimaan komis tersebut dapat mengurangi independensi. 4) Akuntan Publik tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. 5) Akuntan punlik dalam menjalakan praktiknya diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaranm dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. 2. Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern. 3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah. Misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK). Ada pun pengaturan prilaku pemerikasa BPKP dibagi dalam 3 bagian yaitu: a. Perilaku pemeriksa sesuai tuntuntan organisasi i. Wajib menanti segala peraturan perundang – undangan. ii. Harus memiliki semanat pengabdian tinggi kepada organisasi. iii. Harus memiliki keahlian integritas tinggi. iv. Harus memiliki keahlian tugas. v. Harus mempertahankan objektivitas. vi. Wajib menyimpan rahasia Negara, auditee, dan hanya mengemukakan kepada dan atas perintah penjabat berwenang. b. Perilaku pemerikas dalam interaksi dengan sesame pemeriksa i. Wajib menggalangkan kerjasama yang sehat sesama pemeriksa. ii. Harus saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku. iii. Harus memiliki rasa kebersamaan dan kekeluargaan. c. perilaku pemerikas dalam interaksi dengan pihak yang diperiksa i. Senantiasa harus jaga penampilan. ii. Harus mampu menjalininteraksi sehat dengan auditee. iii. Harus mampu menciptakan iklim kerja yang sehat. iv. Wajib menggalangkan kerjasama sehat 4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. Persamaan antara profesi akuntansi publik dan prosefi akuntansi audit : 1. Independensi : dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance). 2. Intergritas dan obyektivitas :dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. 3. Suatu kesadaran tentang kenyataan yang mengandung pernyataan mengenai sesuatu sifat rasional, objetif, mutlak,dan universal (jujur, adil, arif dan pengendalain diri), serta relatif (untuk lingkungan sosial budaya tertentu) Perbedaan antara profesi akuntansi publik dan prosefi akuntansi audit : 1. Profesi Akuntan Publik a) Tanggungjawab kepada rekan seprofesi :anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan dapat merusak reputasi rekan seprofesi. b) Komunikasi antar akuntansi public : Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjukan akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan : i. akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. ii. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang sejenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntansi yang dahulu ditunjukan klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundingan – undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang. c) Tanggungjawab dan Praktik Lain :perbuatan dan perkatan yang mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. d) Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya : Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. Peran Akuntan Profesional • Akuntanadalah : penasihat bisnis independen. • Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Ciri-ciri profesi : a. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir darijenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas. b. Suatu teknik intelektual. c. Penerapan praktis dari teknik intelektualpada urusan praktis. d. Suatu periode panjang untuk pelatihan dansertifikasi. e. Beberapa standar dan pernyataan tentangetika yang dapat diselenggarakan. f. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri. g. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antaranggotanya. h. Pengakuan sebagai profesi. i. Perhatian yang professional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi. j. Hubungan yang erat dengan profesi lain. b. Ekspetasi public Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akanmempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagaipenjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit.Pada satu sisi, akuntansebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggungjawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah publikmengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilaiobjektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik. Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi.Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. c. Nilai-nilai Etika Vs Teknik Akuntansi/Auditing NILAI-NILAI EIKA : 1. Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 2. Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim 3. Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru. 4. simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) “Aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.” d. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan public Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga etika lingkungan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. a. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. b. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). c. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contohjasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: a. Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. b. Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. c. Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI A. KODE PRILAKU PROFESIONAL Salah satuhal yang membedakansifatsetiapprofesiadalahadanyakodeperilakuprofesionalatauetikabagiparaanggotanyaPerilakuetikamemerlukanpertimbanganlebihdaripadaaturanperilakudanpengaturanaktivitasEtikaprofesionalharuslebihluasdaripadaprinsip-prinsipmoral.Harusmencakupstandarperilakuutkseorangprofesionalygdirancangbaikutktujuanpraktismaupuntujuan ideal.Harusdapatmendorongperilaku ideal, tetapipadasaatygsamaharusrealistisdandapatdipaksakan. Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesional : 1. Integritas:Para auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan profesional mereka. 2. Objektivitas:Para auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya. 3. Kompetensi profesional dan kecermatan : Auditor harus menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan mereka ketika memberikan jasa profesional. 4. Kerahasiaan :Para auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama tugas profesional maupun hubungan dengan klien. 5. Perilaku Profesional :Para auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian. LIMA NILAI INTI PROFESIONAL : 1. Pendidikanberkelanjutandanbelajarseumurhidup. 2. Kompetensi 3. Integritas 4. Selalumengikuti issue perkembanganbisnis 5. Objektivitas B. PRINSIP-PRINSIP ETIKA 1. PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC (Internatinal Federation Of Accounting ) a. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC i. Integritas. Seorangakuntanprofesionaharusbertindaktegasdanjujurdalamsemuahubunganbisnisdanprofesionalnya. ii. Objektivitas. Seoragakuntanprofesionalseharusnyatidakbolehmembiarkanterjadinya bias, konflikkepentingan, ataudibawahpenguruh orang lain sehinggamengesampingkanpertimbanganbisnisdanprofesional. iii. Kompetensiprofesionaldankehati-hatian. Seorangakuntanprofesionalmempunyaikewajibanuntukmemeliharapengetahuandanketerampilan profesionalsecaraberkelanjutanpadatingkat yang dipelukanuntukmenjaminseorangklienatauatasanmenerimajasaprofesional yang kompeten yang didasarkanatasperkembanganpraktik, legislasi, danteknikterkini. iv. Kerahasiaan. Seorangakuntanprofesionalharusmenghormatikerahasiaaninformasi yang diperolehnyasebagaihasildarihubunganprofesionaldanbisnissertatidakbolehmengungapkaninformasiapa pun kepadapihakketigatanpaizin yang benardanspesifik, kecualiterdapatkewajibanhukumatauterdapathak profesionaluntukmengungkapkannya. v. PerilakuProfesional. Seorangakuntanprofesionalharuspatuhpadahukumdan perundang-undangan yang relevandanharusmenghindaritindakan yang dapatmendiskreditkanprofesi. 2. PRINSIP-PRNSIP ETIKA AICPA (American International Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; a. prinsip-prinsip Etika AICPA, 1. Tanggung Jawab : sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif. 2. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. 3. Integritas : anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi. 4. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. 5. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis. 6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan. b. Aturan Etika AICPA, 1) Independensi : Akan dipengaruhi oleh beragam transaksi,hubungan, dan kepentingan, 2) Integritas &Objektivitas : Tidak ada konflik kepentingan&Tidak salah saji pelaporan ketentuan untuk menghindarisubordinasipenilaian. 3) Standar umum • Kompetensi profesional • Kehati-hatian profesional • Perencanaan dan supervisi • Data relevan yang memadahi 4) Kesesuaiandengan standar. 5) Prinsipakuntansi : Tidak ada penyimpangan dari prinsip- prinsip 6) Informasiklien rahasia : Tidak boleh diungkap tanpa persetujuan,kecuali untuk perkara pengadilan atau CPA proceeding. Dan Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. 7) FEEKontigen : Tidak diperbolehkan untuk audit, review,kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan prospektif, perhitungan pajak, dan klaimrestitusi. 8) Tindakanmendiskreditkan : Tidak diperbolehkan: diskriminasi,kekerasan, penyimpangan dari standar pemerintah, ketidakpedulian. 9) Advertensidan solisitasi ; Tidak boleh memalsukan, menyesatkan,menipu, memaksa, upaya berlebihan, ataudengan kekerasan. 10) komisi danFee rujukan ; Tidak diperbolehkan untuk audit, review,kompilasi, dan pemeriksaan informasikeuangan prospektif, keculi memerlukan pengungkapan. 11) bentuk dannama organisasi. : Diizinkan kepemilikan minoritas non-CPA,asal tanggung jawab akhir tetap padaanggota CPA, secara financial dan lainnyauntuk pekerjaan atestasi yang dilaksanakanuntuk melindungi kepentingan publik, tetapitidak boleh di luar CPA, dan harusmengikuti kode etik CPA. 3. PRINSIP-PRINSIP ETIKA IAI (InstitutAkuntan Indonesia ) Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri daritiga bagian: a. Prinsip etika akuntan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). i. Tanggung jawab profesi dalammelaksanakanharus senantiasa menggunakanpertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. ii. Kepentingan publik : senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormatikepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. iii. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara danmeningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin. iv. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturankepentingan. v. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harusmelaksanakanjasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, danketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankanpengetahuandan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukanuntukmemastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat darijasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi,danteknik yang paling mutakhir. vi. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. vii. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. viii. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyaikewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selamapenugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. b. Aturan Etika IAI i. Independensi, Integritas&Obyektivitas  Independensi : Dalam menjalankan tugas harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).  Integritas dan Objectivitas : harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. ii. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi  Standar Umum : a) Kompetensi profesional : melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. b) Kecermatan dan keseksamaan profesional : melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. c) Perencanaan dan supervisi : merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. d) Data relevan yang memadai : memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.  Prinsip Akuntansi : Anggota KAP tidak diperkenankan: a) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. iii. Tanggung Jawab kepada Klien : Tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk : a) Membebaskan dari kewajiban. b) Mempengaruhi dengan cara apapun. c) Melarangreview praktik profesional (review mutu) seorang anggota. d) Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan dalam rangka penegasan disiplin anggota. iv. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi : a) Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi : Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yangdapat merusak reputasi rekan seprofesi. b) Komunikasi Antarakuntan Publik :  Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.  Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. c) Perikatan Atestasi :Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang. v. Tanggungjawab dan Praktik Lain : a) Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan : Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. b) Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya : Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. C. INTERPRETASI ETIKA Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Prinsip-PrinsipUmum KodeEtikAkuntanProfesional(The Code of Ethics for Profesional Accountants) mengadopsiprinsip-prinsipumum, karenatidakmungkinuntukmengantisipasisetiapkemungkinansituasi yang akanmenimbulkanmasalahetikabagiakuntanprofesional. Dengandemikian, prinsip-prinsipumuminiakanmemberikandasaruntukmengidentifikasi, mengevaluasi, danmengatasiancamanterhadapprinsip-prinsiputama. Ancaman.Umumnya, ancamanmunculakibatdarisalahsatusebabberikut. • Kepentinganpribadi—ketikakepentingankeuangandari auditor ataukerabatnyaterlibat. • Penelaahanpribadi—ketikaseorang auditor menelaahsuatusituasi yang merupakankonsekuensipenilaiansebelumnyaataunasihatdari auditor atauperusahaantempat sang auditor bekerja. • Advokasi—ketika auditor mendukungsuatuposisiatauopini yang mengakibatkanberkurangnyaobjektivitas auditor tersebut. • Kesepahaman—ketikaseorang auditor menjadisangatperhatianterhadapkepentinganpihak lain disebabkankarenahubungandekatdenganpihaktersebut. • Intimidasi—ketikatindakan yang akandilakukan auditor dapatdinegosiasikandenganmenggunakanancamannyataataupunancamanpalsu. Pengamanan.Kodeetikmengidentifikasikanduakategoripengamanan yang mampumengurangiancamansampaipadatingkat yang dapatditerima.Berikutiniadalahhal-hal yang terkaitdenganpengamanan. • Profesi, legislasi, danregulasi—mencakuppendidikan, pelatihandanketentuanpendidikanprofesionalberkelanjutan, peraturantatakelolaperusahaan, standarprofesi, pengawasanhukumatauprofesidanpenegakanhukum. • Lingkungankerja—sangatbergantungpadakulturdan proses yang diterapkanpadakantorakuntanpubliktersebut. Hal inidibahasdalamKodeEtikBagian B dan C. ResolusiKonflik. Kodeetikmendukung proses penyelesaiankonfliketika yang konsistendenganpendekatanenamlangkahuntukmengatasimasalahdilemaetika yang telahdiidentifikasikansebelumnya di babini. Kodeetikinimenyarankandilakukannyalangkah-langkahberikutsebagaibagiandari proses penyelesaianmasalahetika. 1. Fakta-faktaterkait (langkah 1). 2. Masalahetika yang terkait (langkah 2). 3. Prinsip-prinsipumum yang terkaitdenganmasalah yang dipertanyakan, termasukidentifikasiancamanterhadapprinsip-prinsiptersebut (langkah 1,2,3). 4. Melakukanprosedur internal yang mencerminkanpengamananterhadapancaman yang telahdiidentifikasikan (langkah 1,2,3). 5. Alternatiftindakan yang dilakukan (langkah 4,5).